pembentukan-organisasi--satpol-pp
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK: |
- Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1), UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2005.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Bab IV Wewenang, Hak dan Kewajiban Pasal 8; Bab V, Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 11.
- 6 halaman
|