Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 15 Tahun 2015

Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya, baik sebagian dan/atau seluruhnya bersumber dari APBDesa; b. pengadaan barang/jasa melalui swakelola atau penyedia barang/jasa; dan c. pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 15
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan