Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 10 Tahun 2015

Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan ini menetapkan Tarip Angkutan Umum di Kabupaten Jember; Bahwa Peraturan Tarip Angkutan Umum, baik angkutan kota maupun angkutan pedesaan berlaku 24(dua puluh empat) jam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
28 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 10
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 891 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan