Dengan Peraturan ini menetapkan Tarip Angkutan Umum di Kabupaten Jember; Bahwa Peraturan Tarip Angkutan Umum, baik angkutan kota maupun angkutan pedesaan berlaku 24(dua puluh empat) jam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat