Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 55 tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 55) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 2. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 17A ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 9
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1154 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan