sistem-remunerasi-jamkesmas-jamsoskes-rumah-sakit-umum-daerah
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, LD.2010/NO.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
ABSTRAK: |
- Sebagai upaya peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai BLUD RSUD Palembang BARI, perlu meninjau kembali dan merubah Perwali No. 17 Tahun 2010 tentang Sistem Remunerasi Jamkesmas dan Jamsoskes Semesta BLUD RSUD Palembang BARI dan sejalan dengan Peraturan Bersama Menkes No. 138/Menkes/PB/II/2009vdan Mendagri No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKRS dan anggota keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, dan Rumah Sakit Daerah dan Kepmenkes No. 316/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas Tahun 2009 serta Keputusan Kepmenkes No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tentang Harga Obat Generik. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai sistem reminerasi jamkesmas dan jammoskes BLUD RSUD Palembang BARI
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
- Mencabut Perwali No. 17 Tahun 2010 tentang Sistem Remunerasi Jamkesmas dan Jamsoskes Semesta BLUD RSUD Palembang BARI
- 4 hlm
|