TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PENGHULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Penghulu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemilihan Penghulu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Daerah ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 70 (tujuh puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemilihan Penghulu; Pelaksanaan; Penetapan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Penghulu Terpilih; Larangan Bagi Penghulu; Pemberhentian Sementara Pemberhentian Penghulu; Pengangkatan Pejabat Penghulu; Biaya Pemilihan Penghulu; Tim Pengawas Pemilihan Penghulu; Pembinaan dan Pengawasan Penghulu; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
|