sistem-remunerasi-jamkesmas-jamsoskes-rumah-sakit-umum-daerah
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, LD.2010/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Jamkesmas dan Jamsoskes Sumsel Semesta Badan Layanan Umum Daerah RSUDP Bari
ABSTRAK: |
- Sebagai upaya peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai BLUD RSUD Palembang BARI, perlu meninjau kembali dan merubah Keputusan Walikota No. 01.c Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi BLUD RSUD Palembang BARI dan sejalan dengan Kepmenkes No. 316/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas Tahun 2009 serta Keputusan Gubernur Sumsel No. 853/KPTS/DISKES/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsoskes Sumsel Semesta Tahun 2009. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai sistem reminerasi jamkesmas dan jammoskes BLUD RSUD Palembang BARI
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2010.
- 3 hlm
|