Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2010

Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tempat pemeriksaan kesehatan haji, tim pemeriksa, prosedur pemeriksaan, pembiayaan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
23 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2010
Tanggal Berlaku
23 Februari 2010
Sumber
LD.2010/NO.11
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 28 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
Mencabut :

  1. Perwali No. 28 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan