Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 2 Tahun 2014

Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek retribusi penggantian biaya cetak peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
21 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.2, TLD NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan