Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai No. 30 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan UPT pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan UPT pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015 Nomor 30
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan