pelimpahan-wewenang-pesetujuan-penggunaan-anggaran-belanja
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, BD.2011/NO.96
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya, maka perlu meninjau dan merubah Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah. Guna percepatan pelaksanaan APBD Kota Palembang serta degnan mempedomani huruf c Pasal 10 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
- Mencabut Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
- 3 hlm
|