Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 95 Tahun 2011

Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 95 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
14 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2011
Tanggal Berlaku
14 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.95
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 69 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Mencabut :

  1. Perwali No. 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan