Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2012

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur ketentuan terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Kabupaten Landak. Berisikan 21 Bab mulai dari Ketentuan umum, Asas, Tujuan, dan Sasaran Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Sanksi, hingga Ketentuan Pidananya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
21 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.4, TLD NO.4, LL KAB. LANDAK: 36 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan