Penetapan-tarif-jasa-pengelolaan-pasar
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, BD.2011/NO.89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan sumber PAD yang berasal dari perusda Pasar Palembang Jaya, sejalan dengan ketentuan Pasal 32 Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar, perlu meninjau kembali Perwali No. 12 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar, guna disesuaikan dengan perekonomian saat ini. Pemungutan jasa pengelolaan pasar dimaksudkan sebagai upaya untuk membiayai keberadaan pasar antara lain biaya pembangunan, biaya operasional, biaya pemeliharaan, biaya kebersihan dan biaya keamanan, perlu menetapkan besaran tarif jasa pengelolaan pasar. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis dan tarif jasa pengelolaan, penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
- Mencabut Perwali No. 12 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar
- 6 hlm
|