Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : tujuan perlindungan sumber air baku yaitu untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, ekosistem dan fungsi air baku sehingga dapat terlindungi dari kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam maupun oleh tindakan manusia. Selain itu diatur pula ruang lingkup dari perlindungan sumber air baku serta bagaimana upaya perlindungannya, pembiayaan serta aturan bagi perorangan atau badan usaha dalam meminimalisir perusakan sumber daya air. Jika terjadi penyimpangan dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka dapat ditempuh upaya penyelesaian melalui pengadilan yang akan melibatkan kepolisian dalam penyidikan serta ketentuan pidana atas pelanggaran yang terjadi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat