Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Perizinan bahwa setiap orang / badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari bupati. Kerjasama dan kemitraan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama antar pemerintah daerah atau pemerintah daerah bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Retribusi pelayanan persampahan / kebersihan bahwa pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan / kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pengawasan dan pembinaan serta ketentuan pidana dan sanksi administrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat