TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD.2016/NO.16, LL KAB. LANDAK: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Peoman Pengelolaan Keungan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Peoman Pengelolaan Keungan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU N0.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri N0.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kab Landak No.9 Tahun 2008, Perda Kab Landak No.15 Tahun 2008, Perda Kab Landak No.6 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : kondisi atau keadaan yang memungkinkan untuk dapat dilakukan pergeseran anggaran, serta tata cara serta mekanisme yang harus dipenuhi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
|