Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 9 Tahun 2012

Pengembangan Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Landasan, Prinsip, Asas dan Tujuan; Pembentukan Koperasi; Pembukaan Kantor Cabang; Pembubaran Koperasi; Hak dan Kewajiban; Kemitraan; Pengembangan Koperasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengembangan Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lembata
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Lewoleba
Tanggal Penetapan
16 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 9
Subjek
FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lembata
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan