TATA-KERJA-ORGANISASI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata
ABSTRAK: |
- a.bahwa hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang merupakan kekayaan daerah yang wajib dilindungi dan dilestarikan, agar dikelola secara optimal, tertib, adil, dan berkelanjutan;
b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 591/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka perlu dibentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 591/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Keudukan; Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon; Pengangktan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman; 3 halaman lampiran
|