Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Obyek dan Ruang Lingkup; Pelestarian Budaya Daerah; Peran serta masyarakat; Penganggran; Pencegahan Dampak Negatif; Larangan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ganti Rugi dan Biaya Pemulihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat