Pengelolaan Keuangan daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 60 TAHUN 2015 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah khususnya bagi pejabat dan/atau personil yang melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, maka perlu menghapus ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam daerah yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) dan mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 4);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 60);
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor
60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 60) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 dihapus:
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|