pedoman-penatausahaan-suart-pengakuan-hak-atas-tanah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak atas Tanah
ABSTRAK: |
- Belum tertibnya Data Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah di wilayah Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin sering menimbulkan terjadinya tumpang tindih Pengakuan Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang berakibat timbulnya sengketa ditengah masyarakat. Dalam rangka untuk melindungi hak masyarakat atas tanah yang dikuasainya, perlu pengaturan mengenai Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang berfungsi sebagai dasar hubungan hukum antara Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah dengan tanah, guna mendukung terwujudnya tertib administrasi Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah dan Pengusahaan Tanah di Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Prp Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 1953; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2006;; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Pedoman Penatausahaan Sphat; Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan; Larangan Dan Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 halaman
|