Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 4 Tahun 2014

Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Golongan Mineral bukan Logam dan Batuan; Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan; Wilayah Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan; Perizinan; Berakhirnya IUP dan IPR; Usaha Jasa Pertambangan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Reklamasi dan Pascatambang; Pembinaan dan Pengawasan; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Perlindungan dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Denda; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lembata
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lewoleba
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2014 Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lembata
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan