HET PUPUK BERSUBSIDI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang;
b. bahwa dalam rangka membantu petani dalam penerapan pemupukan berimbang sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk mendukung penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukann Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
- Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi;
3. Peruntukan Pupuk Bersubsidi;
4. Realokasi Pupuk Bersubsidi;
5. Penyaluran dan Harga HET Pupuk Bersubsidi;
6. Pengawasan dan Pelaporan;
7. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 Halaman
|