Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 58 Tahun 2014

Standar Operasional dan Prosedur Monitoring dan Evaluasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SOP Monitoring dan Evaluasi Disiplin PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin. Ruang lingkup SOP Monitoring dan Evaluasi Disiplin PNS meliputi : a. seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten; b. pembentukan tim monitoring dan evaluasi; c. seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten; dan d. penetapan rekomendasi atas hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi disiplin PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Operasional dan Prosedur Monitoring dan Evaluasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
01 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 58
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 970 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan