Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 56 Tahun 2014

Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS. Ruang lingkup SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru meliputi : a. seluruh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten; b. tim penilai Angka Kredit Kabupaten; c. verifikasi dan penilaian Berkas Pengajuan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru; dan d. penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 56 Tahun 2014 tentang Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
01 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Desember 2014
Sumber
BD No 56
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan