standar operasional prosedur
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD No 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Jember
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas guru di Kabupaten Jember, agar memiliki kompetensi melaksanakan kegiatan pendidikan di tingkat dasar dan menengah perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional Dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Di Kabupaten Jember.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
- SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS.
Ruang lingkup SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru meliputi :
a. seluruh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. tim penilai Angka Kredit Kabupaten;
c. verifikasi dan penilaian Berkas Pengajuan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru; dan
d. penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
- 5 Halaman
|