Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 48 Tahun 2014

Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. FKDM dibentuk di Kabupaten, Kecamatan dan Desa / Kelurahan. Pembentukan FKDM Kabupaten dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten. Pembentukan FKDM Kecamatan dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Camat atas nama Pemerintah Kabupaten. Pembentukan FKDM Desa / Kelurahan dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Camat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
24 November 2014
Tanggal Pengundangan
24 November 2014
Tanggal Berlaku
24 November 2014
Sumber
BD No 48
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan