Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 13 Tahun 2014

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Kewenangan; Surat Keterangan Kependudukan; Pencatatan Sipil; ; Penyelesaian Penerbitan Dokumen Kependudukan; Pembebasan Biaya Penerbitan Administrasi Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk; serta Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.13
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan