Penyelenggaraan pembauran di Kabupaten menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten. FPK dibentuk di Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat