Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 106 Tahun 2015

Pemberian Tunjangan Biaya Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Biaya Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tunjangan perumahannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 106 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Biaya Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
10 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.106
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan