Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri A), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa. (2) Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah. (3) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: a. Tahap I, pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. Tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen). (4) Penyaluran Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan: a. Peraturan Desa mengenai APBDesa; dan b. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. (5) Penyaluran Dana Desa Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I. (6) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menunjukkan paling kurang Dana Desa Tahap I telah digunakan sebesar 50% (lima puluh persen). (7) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 disampaikan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang melalui Camat. (8) Rincian Dana Desa yang diterima Desa dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2016. 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut: (1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 setelah mendapat persetujuan bupati. (2) Persetujuan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APBDesa. (3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. 3. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa setiap tahap kepada Bupati c.q. Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang melalui Camat. (2) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I; b. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016; dan (3) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli Tahun Anggaran 2016. (4) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Februari Tahun Anggaran 2017. (5) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Malang Tahun 2016 Nomor 7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 978 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Malang No. 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan