Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2016

Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Malang Tahun 2016 Nomor 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1142 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Malang No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan