badan-permusyawaratan-desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2014/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
ABSTRAK: |
- berdasarkan amanah Pasal 78 ayat (1) PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan besaran tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
- dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004 UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 tahun 2005; PP No.38 tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.4 tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.1 tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.22 Tahun 2013; Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Utara No.39 Tahun 2013.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kedudukan Keuangan dan Riancian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota BPD yang dibebankan pada APB Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|