perubahan-peraturan-bupati-banyuasin-no.140-tahun-2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 177, LD.2015/NO.177
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyyuasin Nomor 140 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 perlu menyusun Pedoman APBD Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri No.800/1026/KEUDA tanggal 30 juli 2013 tentang Penjelasan mengenai Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin No.900/1654/DPRD/2015 tanggal 26 Agustus 2015 perihal Standar Biaya Umum Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan surat Kepala Bagian Humas dan Protokol No.27/399/IX/2015 tanggal 23 September 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Bupati Banyuasin No.140 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016, perlu ditinjau kembali.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 perlu menyusun Pedoman APBD Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri No.800/1026/KEUDA tanggal 30 juli 2013 tentang Penjelasan mengenai Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin No.900/1654/DPRD/2015 tanggal 26 Agustus 2015 perihal Standar Biaya Umum Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan surat Kepala Bagian Humas dan Protokol No.27/399/IX/2015 tanggal 23 September 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Bupati Banyuasin No.140 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016, perlu ditinjau kembali.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No.140 Tahun 2015 yang terkaiot dengan Honorarium.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Lampiran point 5, Lampiran I point 12 , Lampiran I point 13; Lampiran I point 22.1; Lampiran 1 point 22.4; Lampiran II point 12, point 12.1, point 12.2, point 12.3, point 12.4, point 12.5, point 12.6; Lampiran II point 12 menambah point 12.7; Lampiran II point 13, point 13.1, point 13.2, point 13.3, point 13.4, point 13.5 dan point 13.6 dihapus; Lampiran III diubah.
- 10 halaman
|