Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 139 Tahun 2015

Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Standar Harga Barang dan Jasa dengan beberapa kriteria yang berbeda antara lain: 1) sudah termasuk pajak-pajak biaya angkutan, pungutan lainnya yang sah dan keuntungan penyedia barang/jasa yang berlaku 2) Bukan merupakan dasar dalam perhitungan kerugian Negara/Daerah. 3) Bukan harga mutlak yang dijadikan pedoman menyusun Rencana Kerja dan Anggaran barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 139 Tahun 2015 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
139
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.139
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan