Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2011

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 7. Penetapan; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Penagihan; 10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Keberatan dan Banding; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluarsa; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
14 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2011/NO. 3, TLD NO.3, LL KAB. BURU: 13 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Buru No. 07 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Buru No. 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan