Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2014

Perubahan atas Perubahan Peraturan Bupati Jember No 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 31Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 50 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2); 2. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat (4); 3. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta pada ayat (1) disisipkan huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l ; 4. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 52a; 5. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah dan ditambahkan huruf h; 6. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 53a dan Pasal 53b, ; 7. Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2); 8. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 54a dan Pasal 54b; 9. Ketentuan Pasal 55 diubah; 10. Ketentuan Pasal 56 diubah; 11. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b diubah, huruf c dihapus dan ayat (3) diubah; 12. Ketentuan Pasal 59 diubah; 13. Ketentuan Pasal 60 diubah; 14. Ketentuan Pasal 63 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 3 diubah; 15. Ketentuan Pasal 76 huruf a, huruf b, huruf c ditambahkan angka 5, 6, 7 dan 8; 16. Ketentuan Pasal 77 diubah; 17. Ketentuan Pasal 78 diubah dan ditambahkan ayat (5) dan ayat (6); 18. Ketentuan Pasal 92 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2); 19. Ketentuan Pasal 94 diubah; 20. Ketentuan Pasal 95 ayat (1) huruf b, huruf c dan ayat (2) diubah; 21. Ketentuan Pasal 96 huruf b diubah; 22. Ketentuan Pasal 97 diubah; 23. Ketentuan Pasal 98 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus; 24. Diantara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 98a;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Bupati Jember No 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD No 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1132 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan