Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman Penyelenggaraan JKN dan mekanisme pengelolaan Dana Kapitasi maupun Non Kapitasi pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan jaringannya di Kabupaten. Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat