Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2009

ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Lembaga Lain Lain Provinsi Jawa Timur, terdiri dari : a. Badan Penanggulangan Bencana Daerah ; b. Pelaksana Harian Badan Narkotika; c. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi ; d. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (kedudukan, tugas dan fungsi serta susunan organisasi); Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering Jabatan; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
27 April 2009
Tanggal Pengundangan
28 April 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1095 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan