Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; wewenang untuk memproses pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah diberikan kepada Gubernur; Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah berkedudukan dan berkantor pusat di Surabaya sebagai ibukota Provinsi Jawa Timur dan dapat membuka Kantor Cabang, dan melakukan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur; Tujuan pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan kredit daerah adalah : a. memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; b. meningkatkan kegiatan ekonomi di Jawa Timur. c. meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah; Kegiatan Usaha; Kegiatan Usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh Penjamin melalui pemberian jasa penjaminan dalam bentuk penjaminan kredit; Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban komersial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati; Kegiatan usaha dapat dilaksanakan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan; Pengelolaan dilaksanakan secara manajemen modern dengan pengendalian pimpinan yang kompeten profesional dan berintegritas; Pembatasan; Permodalan; imbal Jasa Penjaminan; Klaim dan Peralihan Hak Tagih; Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat