Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2009

PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; wewenang untuk memproses pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah diberikan kepada Gubernur; Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah berkedudukan dan berkantor pusat di Surabaya sebagai ibukota Provinsi Jawa Timur dan dapat membuka Kantor Cabang, dan melakukan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur; Tujuan pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan kredit daerah adalah : a. memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; b. meningkatkan kegiatan ekonomi di Jawa Timur. c. meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah; Kegiatan Usaha; Kegiatan Usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh Penjamin melalui pemberian jasa penjaminan dalam bentuk penjaminan kredit; Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban komersial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati; Kegiatan usaha dapat dilaksanakan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan; Pengelolaan dilaksanakan secara manajemen modern dengan pengendalian pimpinan yang kompeten profesional dan berintegritas; Pembatasan; Permodalan; imbal Jasa Penjaminan; Klaim dan Peralihan Hak Tagih; Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
16 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 3
Subjek
APBD - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 785 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan