Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2011

Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ketentuan sumbangan, tata cara pelaksanaan pemberian dan penerimaan serta besarnya sumbangan, wilayah penerimaan sumbangan, ketentuan peralihan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
08 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2011
Tanggal Berlaku
08 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.7 SERI E
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No. 15 Tahun 1996 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kotamandya Daerah Tingkat II Palembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan