Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 18 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) ditambahkan huruf h; 2. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) ditambahkan huruf f; 3. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) ditambahkan huruf f; 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dihapus dan ditambahkan huruf f; 5. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah dan pada ayat (2) ditambahkan huruf g; 6. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a diubah; 7. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) ayat (2) huruf a diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
21 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 18
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan