Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 1971

APBD PROVINSI JAMBI UNTUK TAHUN 1971/1972

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai APBD Propinsi Jambi untuk Tahun 1971/1972

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 1971 tentang APBD PROVINSI JAMBI UNTUK TAHUN 1971/1972
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
29 September 1971
Tanggal Pengundangan
29 September 1971
Tanggal Berlaku
01 April 1971
Sumber
LD.1971
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan