Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 18 Tahun 2015

Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Pengaturan Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan adalah sebagai pedoman Pemerintah Kabupaten untuk memberikan izin pendirian sarana kesehatan di Kabupaten. Ruang Lingkup sarana pelayanan kesehatan yang diatur persebarannya adalah: a. puskesmas; b. laboratorium klinik; c. klinik rawat jalan; d. klinik rawat inap; dan e. rumah sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
27 April 2015
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 18
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan