Maksud Pengaturan Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan adalah sebagai pedoman Pemerintah Kabupaten untuk memberikan izin pendirian sarana kesehatan di Kabupaten. Ruang Lingkup sarana pelayanan kesehatan yang diatur persebarannya adalah: a. puskesmas; b. laboratorium klinik; c. klinik rawat jalan; d. klinik rawat inap; dan e. rumah sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat