PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Mengenai Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan ketentuan pasal 110 ayat (1), pasal 127, pasal 141 dan pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan mengenai Retribusi Daerah tidak diperbolehkan lagi, sehingga perlu dicabut.
- UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
- 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 23 Tahun 2000;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2001;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2001;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 18 Tahun 2001;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2001;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2002;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2004;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2004;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2007;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2007;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 21 Tahun 2008;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 31 Tahun 2008;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 32 Tahun 2008;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 33 Tahun 2008;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 34 Tahun 2008;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 37 Tahun 2008;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2009.
- 3 Hlm
|