Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 26 Tahun 2015

Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyusutan atas aset tetap dilakukan dalam rangka penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap; Penyusutan dilakukan salah satu penanda pemberlakuan basis akrual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; Aset tetap disajikan sebesar nilai buku dengan rincian nilai biaya perolehan aset tetap dikurangi dengan akumulasi penyusutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 26
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 961 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan