Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2011

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Pajak Bab III : Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak Bab IV : Wilayah Pemungutan Bab V : Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bab VI : Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak Bab VII : Tata Cara Pembayaran Bab VIII : Tata Cara Penagihan Bab IX : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bab X : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif Bab XI : Keberatan dan Banding Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XIII : Kedaluwarsa Penagihan Bab XIV : Penyidikan Bab XV : Ketentuan Pidana Bab XVI : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
16 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 977 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan