Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah di Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merupakan petunjuk teknis bagi pelaksanaan Sensus Barang. Tujuan Pelaksanaan Sensus Barang untuk: a. mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah; b. memperoleh data barang daerah yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; c. memperoleh data barang daerah secara lengkap, baik mengenai asal usul, spesifikasi, jumlah, kondisi, maupun harga/nilai dari setiap barang daerah; d. mendukung peningkatan daya guna dan hasil guna serta memberikan jaminan pengamanan dan penghematan terhadap penggunaan barang daerah; dan e. mendukung perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan BMD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah di Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 6
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan