TUGAS-POKOK-FUNGSI-DAN-RINCIAN-TUGAS-JABATAN-STRUKTURAL-PADA-SATUAN-POLISI-PAMONG-PRAJA-KABUPATEN-MAMUJU-UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, LD.2013/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan
fungsi Pejabat Struktural lingkup Satuan Polisi Pamong
Praja, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi
dan Rincian tugas jabatan struktural pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Mamuju Utara
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian
PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju
Utara Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
- Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas:
a. Kepala Satuan;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Penegakan Perundangan-Undangan Daerah;
d. Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
e. Seksi Pengembangan Kapasitas;
f. Seksi Sarana dan Prasarana;
g. Seksi Perlindungan Masyarakat;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
- 12 Halaman
|